Prof. Dr. Hasjim Djalal: Tantangan Indonesia Dalam Menuju Poros Maritim Dunia
Presiden Joko Widodo telah mencanangkan Indonesia sedang memprioritaskan pembangunan kemaritiman di Indonesia yang sering digambarkan sebagai Indonesia menuju poros maritim dunia. Saya menangkap maksud pemerintah adalah memanfaatkan faktor-faktor kelautan dan kemaritiman Indonesia dalam memajukan kesejahteraan rakyat dan posisi Indonesia di kawasan maupun di dunia.
Berbagai tantangan harus dihadapi di dalam mengembangkan kemaritiman Indonesia tersebut. Salah satu tantangan yang terbesar adalah mengembangkan mindset bangsa Indonesia menjadi bangsa maritim dalam arti memahami peranan laut Indonesia bagi kepentingan Indonesia di berbagai bidang.
Hal ini memerlukan pemahaman tentang kekayaan alam laut Indonesia, letaknya yang sangat strategis di percaturan politik regional maupun internasional, serta ruang lautnya sendiri yang harus dapat dimanfaatkan bagi peningkatan kesatuan bangsa dan negara Indonesia. Di samping itu, perjuangan kelautan Indonesia sejak puluhan tahun terakhir (sejak 1957) telah membuat dunia mengakui berbagai jenis kelautan bagi Indonesia. Konvensi Hukum laut PBB 1982 di mana Indonesia sangat aktif memperjuangkan kepentingan kelautannya telah mengakui berbagai jenis hak Indonesia atas laut.
Indonesia sebagai Negara Kepulauan diakui mempunyai 1 (satu) kedaulatan wilayah atas 3 jenis lautnya yang diidentifikasi sebagai ‘perairan pedalaman’, ‘perairan kepulauan’, dan ‘laut wilayah’. Di dalam perairan ini, Indonesia mempunyai kedaulatan wilayah atas seluruh kekayaannya dan ruang lautnya, termasuk dasar laut dan udaranya dengan beberapa ketentuan, antara lain adanya pengakuan terhadap hak lewat orang lain melalui perairan-perairan tersebut. Hak lewat itu pun bermacam-macam pula hakekatnya, tergantung dari jenis laut tersebut, misalnya ada hak lewat innocent passage melalui ‘perairan kepulauan’ dan ‘laut wilayah’, ada hak archipelagic sea lanes passage melalui ‘alur laut kepulauan’ tertentu di perairan kepulauan dan laut wilayah tersebut, dan hak transit passage melalui selat yang dipakai untuk pelayaran internasional. Pemahaman ketiga jenis hak lewat ini sangat penting kiranya dalam menjaga keamanan, pertahanan dan keutuhan perairan Indonesia tersebut.
Di luar kedaulatan wilayah tersebut, Konvensi Hukum Laut PBB juga mengakui ‘hak-hak berdaulat’ dan ‘kewenangan-kewenangan’ tertentu Indonesia. Misalnya terhadap apa yang dinamakan dengan Zona Berdekatan atau Zona Tambahan, Zone Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen. Zona Berdekatan adalah kawasan laut 12 mil di luar laut territorial yang mengelilingi Indonesia atau sejauh 24 mil dari garis-garis pangkal yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau-pulau terluar Indonesia. Walaupun Indonesia tidak punya kedaulatan atas Zona Tambahan tersebut, namun Konvensi Hukum Laut memberikan hak kepada negara kepulauan Indonesia untuk melaksanakan kewenangan-kewenangan tertentu di perairan tersebut, seperti kewenangan melaksanakan pengawasan atas ketentuan-ketentuan keuangan, bea cukai, keimigrasian, dan pengawasan kesehatan/karantina. Sayangnya Indonesia sampai sekarang belum lagi membuat UU atau peraturan-peraturan tentang Zona Tambahan ini. Di samping itu, Indonesia juga berhak mengontrol barang-barang berharga dan pengangkatan kapal-kapal karam yang berada di dalam Zona Tambahan tersebut sebagaimana halnya kewenangan mengelola benda-benda bersejarah dari kapal-kapal karam yang ditemukan di dalam Perairan Kepulauan dan Laut Wilayah Indonesia.
Indonesia juga mempunyai hak-hak tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil dari garis pangkal kepulauannya. Di zona ini Indonesia mempunyai kedaulatan atas kekayaan alamnya, termasuk perikanan, dan tidak ada orang yang boleh mengambilnya tanpa seizin Indonesia. Walaupun Indonesia tidak mempunyai kedaulatan wilayah atas Zona Ekonomi Eksklusif tersebut, namun Indonesia mempunyai hak-hak berdaulat atas seluruh kekayaannya dan hak mengatur pemeliharaan lingkungan laut, penelitian ilmiah kelautan dan dalam melaksanakan pembangunan bangunan-bangunan dan pulau-pulau buatan di ZEE tersebut.
Kewenangan Indonesia juga diakui terhadap kekayaan alam yang ada di dasar laut landas kontinen, termasuk jenis-jenis sedentary fisheries, sampai sejauh 200 mil dari garis-garis pangkal kepulauan dan kalau daerah dasar laut tersebut masih dapat dibuktikan sebagai kelanjutan alamiah wilayah daratnya, maka kewenangan Indonesia juga diakui di landas kontinen tersebut sampai sejauh kelanjutan alamiah wilayah daratnya yang bisa sampai 350 mil dari garis-garis pangkal perairan kepulauan Indonesia. Hal ini tentunya memerlukan banyak penelitian dan pengembangan teknologi dan ilmu pengetahuan, baik atas factor geologi/hydrografi maupun kekayaan alam yang tersembunyi di dalamnya, serta teknologi pengangkatannya, dan lain-lain.
Di luar laut-laut yurisdiksi Indonesia tersebut, Indonesia juga berhak untuk memanfaatkan kekayaan alam di samudera luas, baik perikanan maupun mineral di dasar samudera luas tersebut. Pelaksanaan hak perikanan di samudera luas ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum laut internasional dan kesepakatan-kesepakatan regional (Regional Fisheries Management Organization – RFMOs). Di samping itu, hak Indonesia untuk ikut berpartisipasi dalam memanfaatkan kekayaan alam di dasar samudera luas (terutama mineral dan energi) juga dilaksanakan dengan bekerjasama dengan Badan Otorita Dasar Laut Internasional yang berpusat di Jamaika.
Di samping itu, ruang laut, termasuk di luar kewilayahan dan kewenangan Indonesia, juga terbuka bagi Indonesia untuk mengembangkan kemampuannya di bidang pelayaran dan perkapalan. Seperti diketahui, pelaut-pelaut Indonesia banyak terlibat aktif dalam pemanfaatan kekayaan alam dan ruang samudera luas dengan menjadi anak buah di kapal-kapal negara asing, baik kapal-kapal perikanan maupun kapal-kapal pariwisata, baik di samudera Pasifik maupun samudera Hindia, ataupun di Arktik, samudera Atlantik dan Karibia. Kiranya visi kemaritiman Indonesia juga harus mampu memanfaatkan peranan anak-anak Indonesia di kapal-kapal asing tersebut termasuk dan terutama kapal perikanan yang mengarungi samudera luas.
Di samping mengenal berbagai jenis laut Indonesia dan hak-haknya atas samudera luas di luar kewilayahan dan kewenangannya, Indonesia harus pula mampu memahami hak-hak internasional atas perairannya sendiri, seperti berbagai jenis hak lintas melalui perairan Indonesia (hak innocent passage, transit passage, archipelagic sea lanes passage), freedom of navigation and over-flight di ZEE, traditional fishing rights negara-negara lain di perairan Indonesia (dan traditional fishing rights Indonesia di perairan negara lain, seperti di Australia) berdasarkan suatu persetujuan khusus, dan lain-lain.
Selain itu, Indonesia harus pula mengenal berbagai-bagai kekayaan alam yang terdapat di berbagai-bagai perairan tersebut, baik yang dalam wilayah kedaulatan maupun di luarnya, maupun yang hidup dan yang tidak hidup, dan lain-lain seperti arus, angin, energi laut, kapal-kapal karam dan benda-benda historis, dan lain-lain.
Tantangan Indonesia lainnya adalah mampu mempertahankan kedaulatan dan keamanan wilayah, keselamatan pelayaran, kesatuan dan persatuan nasional dalam memanfaatkan ruang laut, perhubungan/transportasi laut, maupun kekayaannya. Karena itu kemampuan TNI-AL, TNI-AU, Bakorkamla (kini BAKAMLA), dan instansi-instansi yang terkait dengan pengelolaan, pemanfaatan dan pengamanan laut memang harus ditingkatkan, apalagi mengingat laut Indonesia yang sudah semakin luas, baik laut yang berada dalam kedaulatannya maupun yang berada dalam kewenangannya, baik di bawah laut atau dasar laut dan tanah di bawahnya, maupun udara di atasnya.
Karena itu, Indonesia juga harus:
- Mampu menghapuskan IUU fishing dan mencegah segala macam bentuk penyelundupan dan pelanggaran hukum di perairan Indonesia, baik di wilayahnya maupun di daerah kewenangannya.
- Mampu memelihara lingkungan laut dan memanfaatkan kekayaan alamnya secara sustainable. (Catatan: Menteri Lingkungan kini disatukan dengan Menteri Kehutanan, dan kurang jelas apakah tugas Menteri Lingkungan juga termasuk memelihara lingkungan laut, ataukah tugas ini termasuk tugas Menteri Kelautan dan Perikanan).
- Mampu menetapkan dan mengelola berbagai perbatasan maritim dengan negara tetangga, baik territorial maupun kewenangan, serta menjaga keamanan berbagai perbatasan tersebut.
- Mampu memajukan dan menjaga keselamatan pelayaran melalui perairan Indonesia.
- Mampu memanfaatkan otonomi daerah yang konstruktif mengenai kelautan.
- Mampu memanfaatkan kekayaan alam dan ruang laut diluar perairan dan kewenangan Indonesia seperti di laut bebas dan di dasar laut internasional. Untuk ini diperlukan peranan yang sangat penting dari pengembangan ilmu kelautan dan teknologi kelautan.
- Mampu memahami perkembangan geo-strategis dan geo-ekonomi yang terjadi/ sedang berkembang di sekitar dan di sekeliling Indonesia dan dapat mencegah pengaruh negatifnya terhadap Indonesia, dan memanfaatkan peluang-peluang yang sedang berkembang.
Sebagai kesimpulan, negara maritim Indonesia harus mampu memanfaatkan semua unsur kelautan di sekelilingnya untuk kepentingan rakyatnya dan untuk mempertahankan Indonesia sebagai satu negara kepulauan yang didiami oleh satu bangsa yang hidup dalam satu negara, yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia; suatu kesatuan yang mencakup darat, laut, dasar laut, udara, dan seluruh kekayaan yang terkandung di dalamnya.
Saya berharap agar Menko Kemaritiman dalam kabinet sekarang ini paling tidak dapat mengembangkan koordinasi dan kerjasama paling tidak dengan 9 kementerian terkait pengelolaan kemaritiman, yaitu:
- Kementerian Perhubungan
- Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
- Kementerian Pertahanan
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Dalam Negeri yang juga banyak kaitannya dengan masalah kemaritiman, terutama dalam pengelolaan aspek-aspeknya yang berkaitan dengan negara-negara tetangga dan dunia internasional, serta dengan
- Kementerian Perencanaan Pembangunan/Kepala Bappenas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar