Jumat, 31 Oktober 2014

WRITTEN BY ADMINISTRATOR Category: Berita AMDAL
Published on 12 December 2012Hits: 458
Print

{http://sigmapt.com/main/Peraturan_peraturan/PermenLH-05-Tahun-2012.pdf|400|300}
 
WRITTEN BY ADMINISTRATOR Category: Berita AMDAL
Published on 12 December 2012Hits: 2886
Print
URAIAN KEGIATAN

A.   PERENCANAAN KEGIATAN
Langkah-langkah pengerjaan AMDAL dapat dikelompokkan menjadi tahap pelingkupan, tahap analisis, dan tahap perencanaan pengendalian. Semua harus dilakukan berurutan karena hasil suatu langkah akan mempengaruhi arah langkah selanjutnya. Setelah ketiga tahap itu selesai, rancangan kegiatan akan dinilai kelayakan lingkungannya.
Ada pun tahap pengerjaan AMDAL tesebut diuraikan dalam prosedur AMDAL yang terdiri dari:
a)    Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
b)   Proses pengumuman
c)    Proses pelingkupan (scoping)
d)    Penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
e)    Kesepakatan KA-ANDAL
f)     Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
g)    Persetujuan Kelayakan Lingkungan

a)    Proses Penapisan
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL.
b)   Proses Pengumuman
Setiap rencana kegiatan yang diwajibkan untuk membuat AMDAL wajib mengumumkan rencana kegiatannya kepada masyarakat sebelum pemrakarsa melakukan penyusunan AMDAL. Pengumuman dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab dan pemrakarsa kegiatan.
Tata cara dan bentuk pengumuman serta tata cara penyampaian saran, pendapat dan tanggapan diatur dalam Keputusan Kepala Bapedal Nomor 08 Tahun 2000 tentang  Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL.
c)    Proses Pelingkupan
Pelingkupan merupakan suatu proses awal (dini) untuk menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting (hipotesis) yang terkait dengan rencana kegiatan.
Tujuan pelingkupan adalah untuk menetapkan batas wilayah studi, mengidentifikasi dampak penting terhadap lingkungan, menetapkan tingkat kedalaman studi, menetapkan lingkup studi, menelaah kegiatan lain yang terkaiti dengan rencana kegiatan yang dikaji. Hasil akhir dari proses pelingkupan adalah dokumen KA-ANDAL. Saran dan masukan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pelingkupan.
d)    Proses penyusunan dan penilaian KA-ANDAL
Setelah KA-ANDAL selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian KA-ANDAL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
Hasil penilaian KA ANDAL adalah Surat Kesepakatan KA ANDAL yang akan digunakan sebagai acuan dalam penyusunan ANDAL, RKL dan RPL.
e)    Proses penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL:
Penyusunan ANDAL, RKL, dan RPL dilakukan dengan mengacu pada KA-ANDAL yang telah disepakati (hasil penilaian Komisi AMDAL). Setelah selesai disusun, pemrakarsa dapat mengajukan dokumen kepada Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai. Berdasarkan peraturan, lama waktu maksimal penilaian ANDAL, RKL dan RPL adalah 75 hari di luar waktu yang dibutuhkan penyusun untuk memperbaiki/menyempurnakan kembali dokumennya.
f)     Persetujuan kelayakan lingkungan
1)    Keputusan kelayakan lingkungan hidup suatu rencana usaha dan/atau kegiatan diterbitkan oleh:
a)    Menteri, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai pusat;
b)   Gubernur, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi provinsi; dan
c)    Bupati/walikota, untuk dokumen yang dinilai oleh komisi penilai kabupaten/kota.
2)    Penerbitan keputusan wajib mencantumkan:
a)    Dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan; dan
b)   Pertimbangan terhadap saran, pendapat dan tanggapan yang diajukan oleh warga masyarakat.
Pada dasarnya dokumen AMDAL berlaku sepanjang umur usaha atau kegiatan. Namun demikian, dokumen AMDAL dinyatakan kadaluarsa apabila kagiatan fisik utama suatu rencana usaha atau kegiatan tidak dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya keputusan kelayakan lingkungannya.
Dalam hal dokumen AMDAL dinyatakan kadaluarsa, maka Pemrakarsa dapat mengajukan dokumen AMDALnya kepada instansi lingkungan yang bertanggung jawab untuk dikaji kembali, apakah harus menysun AMDAL baru atau dapat mempergunakan kembali untuk rencana kegiatannya.
Keputusan kelayakan lingkungan dinyatakan batal apabila terjadi pemindahan lokasi atau perubahan desain, proses, kapasitas, bahan baku dan bahan penolong atau terjadi perubahan lingkungan yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau sebab lain sebelum usaha atau kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan. Apabila Pemrakarsa kegiatan hendak melaksanakan kegiatannya kembali maka Pemrakarsa wajib mengajukan perubahan pada Menteri/ Gubernur/ Bupati/ Walikota sesuai kewenangannya untuk diputuskan apakah diwajibkan untuk membuat AMDAL baru atau membuat adendum ANDAL, KL, dan RPL; atau mengajukan permohonan perubahan izin lingkungan. Penetapan keputusan perubahan tersebut akan dibuat dalam suatu pengaturan mengenai kriteria perubahan yang lebih rinci.
Izin lingkungan adalah izin yang wajib dimiliki setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Izin Lingkungan diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi:
ž  penyusunan AMDAL dan UKL-UPL;
ž   penilaian AMDAL dan pemeriksaan UKL-UPL; dan
ž  permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.

 
WRITTEN BY ADMINISTRATOR Category: Berita AMDAL
Published on 12 December 2012Hits: 3485
Print
PIHAK BERKEPENTINGAN DALAM AMDAL

Pihak-pihak yang berkepentingan dalam proses Amdal adalah Pemerintah, pemrakarsa, masyarakat yang berkepentingan. Peran masing-masing pemangku kepentingan tersebut secara lebih lengkap adalah sebagai berikut:
a.    Pemerintah
Pemerintah berkewajiban memberikan keputusan apakah suatu rencana kegiatan layak atau tidak layak lingkungan. Keputusan kelayakan lingkungan ini dimaksudkan untuk melindungi kepentingan rakyat dan kesesuaian  dengan kabijakan  pembangunan berkelanjutan. Untuk mengambil keputusan, pemerintah memerlukan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, baik yang berasal dari pemilik kegiatan/pemrakarsa maupun dari pihak-pihak lain yang berkepentingan. Informasi tersebut disusun secara sistematis dalam dokumen AMDAL. Dokumen ini dinilai oleh Komisi penilai AMDAL untuk menentukan apakah informasi yang terdapat didalamnya telah dapat digunakan untuk pengambilan keputusan dan untuk menilai apakah rencana kegiatan tersebut dapat dinyatakan layak atau tidak layak berdasarkan suatu krieria kelayakan lingkungan yang telah ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
b.    Pemrakarsa
Orang atau badan hukum yang bertanggung jawab atas suatu rencana usaha dan atau kegiatan yang akan dilaksanakan. Pemrakarsa inilah yang berkewajiban melaksanakan kajian Amdal. Meskipun pemrakarsa dapat menunjuk pihak lain (seperti konsultan lingkungan hidup) untuk membantu melaksanakan kajian Amdal, namun tanggung jawab terhadap hasil dan pelaksanaan ketentuan-ketentuan Amdal tetap di tangan pemrakarsa kegiatan.
c.    Masyarakat yang berkepentingan
Masyarakat yang berkepentingan adalah masyarakat yang terpengaruh oleh segala bentuk keputusan dalam proses Amdal. Masyarakat mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam Amdal yang setara dengan kedudukan pihak-pihak lain yang terlibat dalam Amdal. Di dalam kajian Amdal, masyarakat bukan obyek kajian namun merupakan subyek yang ikut serta dalam proses pengambilan keputusan tentang hal-hal yang berkaitan dengan Amdal. Dalam proses ini masyarakat menyampaikan aspirasi, kebutuhan, nilai-nilai yang dimiliki masyarakat dan usulan-usulan penyelesaian masalah untuk memperoleh keputusan terbaik.
Dalam proses Amdal masyarakat dibedakan menjadi dua kategori, yaitu:
·         Masyarakat terkena dampak: masyarakat yang akan merasakan dampak dari adanya rencana kegiatan (orang atau kelompok yang diuntungkan (beneficiary groups), dan orang atau kelompok yang dirugikan (at-risk groups)
·         Masyarakat Pemerhati: masyarakat yang tidak terkena dampak dari suatu rencana kegiatan, tetapi mempunyai perhatian terhadap kegiatan maupun dampak-dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Pasal 9 ayat (2) PP 27 Tahun 2012 menyebutkan bahwa pengikutsertaan masyarakat dilakukan melalui pengumuman rencana usaha dan/ atau kegiatan, dan konsultasi publik. Dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diumumkan, masyarakat berhak mengajukan saran, dan tanggapan terhadap rencana usaha dan atau kegiatan.
d.    Penyusun dokumen AMDAL
Penyusun dokumen AMDAL adalah orang yang memiliki kompetensi pada kualifikasi tertentu dan bekerja di bidang penyusunan dokumen AMDAL.
1.    Tim penyusun dokumen AMDAL terdiri dari:
a.    Ketua Tim Penyusun AMDAL
b.    Anggota Tim Penyusun AMDAL
2.    Kualifikasi Tim Penyusun AMDAL :
Pemrakarsa pada umumnya membutuhkan jasa Tim Konsultan untuk mengerjakan AMDAL dari rencana kegiatanya. Tentu tidak sembarangan untuk dapat menjadi anggota Tim Konsultan itu. Mereka harus memahami metodologi penyusunan AMDAL, termasuk dalam melakukan pelingkupan, prakiraan dampak dan evaluasinya, serta perencanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Untuk menjamin kompetensi dari para penyususn AMDAL, KLH mewajibkan mereka untuk memiliki sertifikat kompetensi sebelum dapat terlibat sebagai ketua atau anggota Tim Konsultan. Kewajiban ini disebutkan dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang PPLH berikut sanksi bagi mereka yang melanggarnya.
Mulai tanggal 30 Oktober 2010 penyusun dokumen AMDAL wajib memiliki sertifikasi kompetensi. Apabila penyusun dokumen AMDAL tidak mengindahkan kewajiban tersebut, maka penyusun AMDAL yang tidak memiliki sertifikat kompetensi penyusun AMDAL akan dikenakan sesuai Pasal 110 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 (dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,- (tiga milyar upiah). Pemerintah telah memberi kelonggaran bagi dokumen AMDAL yang sudah diproses di komisi penilai AMDAL sebelum 30 Oktober 2010 dapat dilanjutkan hingga dokumen selesai tanpa menyertakan sertifikasi bagi penyusun dokumen AMDAL.
Menteri Negara Lingkungan Hidup juga mewajibkan lembaga penyedia jasa penyusun dokumen MDAL darimana Tim penyusun berasal untuk teregistrasi di KLH. Lembaga penyedia jasa penysun dokumen AMDAL adalah lembaga berbadan hukum yang bergerak di bidang jasa penyusunan dokumen AMDAL. Ada beberapa syarat untuk memperoleh tanda registrasi tersebut. Salah satunya adalah perusahaan itu yang setidaknya memiliki 2 (dua) tenaga ahli penyusun AMDAL yang sudah bersertifikat. Semua persyaratan ini diberlakukan KLH agar kualitas hasil kajian AMDAL dapat lebih terjaga. Tanpa AMDAL yang berkualitas, sulit bagi pihak-pihak berkepentingan untuk mengambil keputusan dengan tepat.

 
WRITTEN BY ADMINISTRATOR Category: Berita AMDAL
Published on 12 December 2012Hits: 1180
Print
AMDAL

AMDAL adalah singkatan dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, dan Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan/proyek, yang dipakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan/proyek layak atau tidaklayak lingkungan. Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial-budaya, dan kesehatan masyarakat.
AMDAL dilakukan untuk menilai kelayakan lingkungan dari suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Melalui proses AMDAL, suatu kegiatan yang dinyatakan layak lingkungan akan memperoleh Surat Kelayakan Lingkungan. Pejabat yang berwenang menerbitkan Surat Kelayakan Lingkungan adalah Menteri Negara Lingkungan Hidup di tingkat penilaian pusat, Gubernur di tingkat povinsi, Bupati/ Walikota di tingkat kabupaten/ kota. Surat Kelayakan Lingkungan dibutuhkan oleh instansi pemberi izin sebagai pasyarat penerbitan Izin Lingkungan bagi suatu kegiatan.

Maksud  Dan Tujuan AMDAL
Maksud pelaksanaan dan penyusunan dokumen AMDAL adalah :
  1. Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah.
  2. Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan.
  3. Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.
  4. Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan.

Tujuan pelaksanaan dan penyusunan dokumen AMDAL adalah untuk :
  1. Mengetahui dampak penting dari suatu rencana usaha dan/ ataukegiatan.
  2. Menjamin keberlangsungan usaha dan/atau kegiatan karena adanya proporsi aspek ekonomis, teknis, dan lingkungan.
  3. Menjadi bukti ketaatan hukum, seperti perijinan.
 
WRITTEN BY ADMINISTRATOR Category: Berita AMDAL
Published on 12 December 2012Hits: 1776
Print

TATA CARA PELAKSANAAN
Inti dari pengerjaan AMDAL adalah perkiraan dampak. Dalam langkah itu, pemrakarsa akan memprakirakan besaran dari dampak-dampak yang dapat ditimbulkan oleh berbagai komponen kegiatan. Hasil prakiraan kemudian akan dievaluasi guna menentukan sifat dampak dan perlu tidaknya dampak tersebut dikendalikan. Metodologi prakiraan dampak harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Demikian juga dengan data yang digunakan dan tentunya tenaga ahli yang dilibatkan dalam prakiraan dampak.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP 27 Tahun 2012, dokumen Amdal yang terdiri dari 4 (empat) dokumen, yaitu:
  • Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
  • Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
  • Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
  • Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)

  • Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisis tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai Amdal melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
  •  Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampak-dampak penting yang telah diidentifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL  kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menetukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan olehj pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menetukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
  •  Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.
  •  Rencana Pemantauan Lingkungan hidup (RPL)
RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.

WAKTU PELAKSANAAN   
Kegiatan wajib AMDAL dan UKL-UPL membutuhkan Izin Lingkungan sebagai prasyarat untuk memperoleh Izin Usaha atau izin kegiatannya, sebagaimana diamanahkan UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Izin Lingkungan hanya dapat diterbitkan jika rencana kegiatan sudah memiliki Surat Kelayakan Lingkungan. Jadi tanpa AMDAL dan UKL-UPL suatu kegiatan tidak akan mendapatkan izin untuk memulai aktivitasnya. Keterkaitan AMDAL dengan perizinan ini jelas memperkuat posisi AMDAL. Pemerintah kabupaten/ kota menempatkan Izin Lingkungan sebagai prasyarat izin yang mengesahkan suatu rencana dasar.
 

Selasa, 28 Oktober 2014

Kepentingan Asing Menyusup di Masa Transisi Presiden

Sampul Economists with GunsSampul Economists with GunsMasa transisi antara presiden rentan dimanfaatkan oleh kepentingan politik sesaat yang mencari kesempatan dalam kesempitan. Pasal keharusan izin Majelis Kehormatan DPR buat memeriksa anggota parlemen dalam UU MPR DPR DPD dan DPRD serta klausul pemilihan kepala daerah via DPRD dalam UU Pilkada menjadi contohnya.

Kebijakan dan peraturan “colongan” dalam masa transisi itu ternyata sudah terjadi sejak perpindahan kekuasaan dari Presiden Soekarno kepada Presiden Suharto. Saat itu muncul undang-undang yang menguntungkan Amerika Serikat dan bisnisnya, terutama perusahaan tambangnya.

Bradley R. Simpson, research fellow di National Security Archive menemukan lobi Amerika dalam penyusunan Undang-undang Penanaman Modal Asing pada 1960-an itu ketika memimpin proyek mendeklasifikasi dokumen AS berkaitan dengan Indonesia dan Timor-Timur selama masa pemerintaha Suharto (1965-1998).

Peneliti hubungan luar negeri dan sejarah internasional AS di University of Maryland, itu menuangkannya ke dalam buku Economists with Guns. Berikut ini nukilan buku tersebut:

Laporan soal tanah Papua yang kaya tembaga itu sampai ke tangan para geolog Freeport Sulphur pada 1959. Mereka mencoba mendapatkan akses ke daerah itu, namun Belanda yang masing menguasainya menolak mentah-mentah permintaan perusahaan asal New Orleans, Amerika Serikat tersebut.

Setelah Papua diambil Indonesia, Freeport Sulphur minta izin ke sana tapi mentok. Tapi mereka tak menyerah hingga akhirnya pada April 1965 mendapat kesepakatan awal dengan Menteri Pertambangan RI buat mengolah tembaga dan nikel di sana.

Namun pada bulan yang sama Presiden Sukarno menutup pintu terhadap penanaman modal asing. Soekarno juga menasionalisasi perusahaan asing.

Setelah peristiwa G30S, Freeport Sulphur mulai melobi jenderal di kubu Suharto. Setelah Soekarno meneken Surat Perintah 11 Maret 1966 alias Supersemar, teknisi Freeport Sulphur berhasil mendapat kesempatan masuk ke Papua dari pantai selatannya.

Mereka harus bergegas karena perusahaan pertambangan Mitsui dari Jepang juga mengincar kandungan tembaga di sana. Akhirnya setelah perjalanan sejauh 95 kilometer, teknisi Freeport Sulphur tercengang saat menemukan Ertsberg, begitu sebutan mereka buat gunung setinggi 182 meter yang mengandung biji tembaga berkualitas tinggi.

Freeport Sulphur langsung melobi Presiden Lyndon B. Johnson. Freeport Sulphur memang punya kontak ke Gedung Putih karena mantan Direktur Iklan dan Informasi Freeport, James Moyer, sebelumnya bergabung jadi staf Gedung Putih mengikuti jejak saudara lelakinya, Bill Moyer.

Forbes Wilson dan Robert Duke dari Freeport menyampaikan kepada Departemen Luar Negeri Amerika Serikat bahwa mereka butuh tiga hal buat menjalankan bisnis di Papua. Tiga hal itu: perjanjian perlindungan penanaman modal, iklim investasi yang baik, dan hak konsesi yang jelas tanpa bagi hasil. Freeport Sulphur hanya satu dari banyak perusahaan Amerika yang meminta itu kepada pemerintahnya.

Pada saat yang sama di Indonesia, Suharto sebagai pemegang kendali pemerintahan sehari-hari kesulitan menghadapi krisis ekonomi. Berbagai cara sudah dicoba, seperti menaikkan suku bunga dan memangkas semua impor kecuali kebutuhan pokok demi menyelamatkan kas negara.

Suharto pada akhir 1966 mencoba melobi negara kreditor agar menjadwalkan ulang pembayaran utang Indonesia. Para kreditor ketika bertemu di Paris tak terlalu semangat menanggapinya.

Kala itu CIA menyusun laporan bahwa ekonomi Indonesia sangat bergantung pada bantuang asing. Jika bantuan dari pemerintah asing seret seperti saat itu, maka swasta berpeluang besar bisa masuk.

Duta Besar Marshall Green menemui Suharto pada Mei 1966 buat menyampaikan bahwa bantuan negara asing kepada Indonesia akan sangat terbatas sekali. Sedangkan, kata dia, bantuan swasta akan lebih menguntungkan buat menjalankan industri di Indonesia.

Tapi tentu saja buat masuknya modal asing, Suharto perlu mengabaikan kebijakan larangan modal asing yang dibuat Soekarno. Perusahaan Amerika Serikat yang dinasionalisasi juga perlu dikembalikan.

Ali Budiarjo, pejabat yang kemudian bekerja di Freeport, menceritakan saat itu di pemerintahan tak ada ada yang tahu cara menerima modal asing itu. “Tidak ada instansi yang mengurusinya dan tidak ada undang-undang soal penanaman modal asing,” kata Ali.

Masalahnya, saat menyusun aturan penanaman modal asing buat mengakomodir Freeport, Kepala Direktorat Kerjasama Ekonomi Multilateral Dr. Jusuf Ismail malah memintan bantuan kepada Kedutaan Amerika. Ia minta contoh aturan dan saran buat undang-undang penanaman modal asing.

Pengaruh Amerika dalam penyusunan undang-undang itu, kata Bradley Simpson, sangat besar. Bahkan konsultan dari Van Sickle Association dari AS, membantu ekonom Widjojo Nitisastro buat menyusunnya.

Pada September 1966 draf aturan itu rampung. Anehnya, draf malah dikirim ke kedutaan Amerika buat meminta masukan dari investor negara itu.

Departemen Luar Negeri AS mengirim revisi baris demi baris. Mereka mengeluhkan kewenangan pemerintah yang terlalu besar dan area yang dikuasai pemerintah justru yang diincar oleh perusahaan Amerika.

Undang-undang itu dianggap mengecewakan oleh investor. Simpson menulis, Widjojo lantas merevisinya sesuai masukan dari Amerika sehingga klausulnya berisi “liberalisasi maksimum”.

Situasi mendadak jadi gawat buat Amerika karena pada November 1966, Uni Soviet bersedia menjadwalkan ulang pembayaran utang Indonesia. Maka Amerika Serikat perlu mempercepat usaha agar masuknya investor dari negara mereka tak terbendung lagi, apalagi tersaingi oleh rival utamanya: Uni Soviet.

Pada akhir 1966, Marshall Green melaporkan ke Washington DC bahwa masih ada satu ganjalan: Soekarno. Presiden Soekarno berusaha menghalangi pengesahan Undang-undang Penanaman Modal Asing dan menentang langkah kubu militer yang dipimpin Suharto.

“Suharto sekarang telah mengambil keputusan bahwa ia harus menyingkirkan Soekarno dalam beberapa bulan mendatang,” kata Green. Simpson mengatakan, penyingkiran Soekarno berarti penghilangan terakhir hambatan yang merintangi bantuan penuh dari Amerika Serikat.

Dari kawat-kawat diplomatik yang dikirimkan Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta, diketahui para pejabat militer rajin bertandang dan menjelaskan rencana mereka menekan Sukarno dengan melibatkan MPRS, kelompok pemuda, berbagai front, dan petinggi Angkatan Darat.

Yang terjadi setelahnya, agaknya semua orang Indonesia sudah mafhum. Departemen Luar Negeri Amerika Serikat menyebut pelengseran itu sebagai, “Orang tua yang menyedihkan itu diubah dari perwujudan bangsa Indonesia menjadi peninggalan sejarah.”

***

Selengkapnya bisa dibaca di buku:
Judul:
Economists with Guns
Amerika Serikat, CIA, dan Munculnya Pembangunan Otoriter Rezim Orde Baru
Pengarang:
Bradley R. Simpson
Penerbit:
Gramedia Pustaka Utama, 2010
Tebal:
ix + 457 halaman

Senin, 27 Oktober 2014

Yuk 'Follow' Twitter Menteri Kabinet Kerja Jokowi-JK

Laporan Wartawan Tribunnews.com Reza Gunadha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, telah melantik 34 menteri yang tergabung dalam Kabinet Kerja, Senin (27/10/2014).
Seusai melantik, sang presiden meminta setiap menterinya langsung bekerja. Ia juga meminta para menteri bersikap responsif terhadap keinginan masyarakat.
Jokowi sendiri, jauh sebelum menjadi presiden, dikenal sebagai sosok yang ingin dekat dengan rakyat. Ia dikenal dari kegemarannya "blusukan".
Bahkan, kekinian, ia tengah merintis program "e-blusukan" atau berinteraksi dengan masyarakat melalui berbagai laman sosial media.
Tak mau kalah, sejumlah menteri juga memiliki akun pribadi di sosial media agar mampu berinteraksi dengan masyarakat. Berikut daftar akun Twitter resmi para "pembantu" Jokowi. Yuk kitafollow.
1. Menteri Perencanaan Pembangunan Negara, Andrinof Chaniago: @andrinof_a_ch
2. Menteri Perhubungan, Ignasius Johan: @IgnasiusJohan
3. Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi, Marwan Ja'far: @marwan_jafar
4. Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri: @hanifdhakiri
5. Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani: @puan_maharani
6. Menteri Kebudayaan dan DikdasmenAnies Baswedan: @aniesbaswedan
7. Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti: @susipudjiastuti
8. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara: @rudiantara_id
9. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo: @tjahjo_kumolo
10. Menteri Pertahanan, Ryamizard Ryacudu: @Ryamizard_r
11. Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi, Yuddy Chrisnandi: @yuddychrisnandi
12. Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi: @imam_nahrawi
13. Menteri Agama, Lukman Hakim Saefuddin: @lukmansaifuddin
14. Menteri Agragia dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan: @ferrymbaldan
15. Menteri Peranan Wanita, Yohanan Yambise: @YohanaYembise
16. Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek: @NilaMoeloek
17. Menteri Sosial, Khofifah Indar Parawansa: @KhofifahIP
18. Menteri Perdagangan, Rahmat Gobel: @RachmatGobel
19. Menteri Koordinator Perekonomian, Sofyan Djalil: @djalil_sofyan
20. Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya: @bravonur
21. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly: @laolyyh_twit
22. Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga: @Puspayoga_PAS